Syarat Legalisir Ijazah MAN

15 Juli 2021, 06:32 WIB
Web Admin MAN 1 Lahat Sumsel
Bagikan:

Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.

Syaratnya :

  1. Membawa Ijazah asli
  2. Membawa Fotocopy Ijazah Maksimal 10 Lembar, satu untuk arsip
  3. Surat Kuasa bermaterai 10.000 ( bagi yang mewakilkan)

Waktu :15 menit (jika ada pejabat penanda tangan)

Biaya : 0 rupiah ( biaya fotocopy ditanggung kepada pemohon

Caranya :

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP MAN 1 Lahat dan membawa berkas yang di dipersyaratkan
  2. Mebawa identitas diri (KTP)
  3. Mengisi Formulir Layanan

Produknya :

Lembaran copy ijazah yang telah dilegalisir ( Nomor, Tanda tangan, Cap Stempel )

Diterbitkan oleh MAN 1 Lahat

15 Juli 2021

Kembali ke Berita

Berita Terkait

Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda