Persyaratan Legalisir SKHU

16 Juli 2021, 02:58 WIB
Web Admin MAN 1 Lahat Sumsel
Bagikan:

Syaratnya :

  1. Membawa SKHU asli
  2. Membawa Fotocopy SKHU Maksimal 5 Rangkap, satu untuk arsip
  3. Surat Kuasa bermaterai 10.000 ( bagi yang mewakilkan)

Waktu :15 menit (jika ada pejabat penanda tangan)

Biaya : 0 rupiah ( biaya fotocopy ditanggung kepada pemohon)

Caranya :

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP MAN 1 Lahat dan membawa berkas yang di dipersyaratkan
  2. Mebawa identitas diri (KTP)
  3. Mengisi Formulir Layanan

Produknya :

Lembaran copy SKHU yang telah dilegalisir ( Nomor, Tanda tangan, Cap Stempel )

Diterbitkan oleh MAN 1 Lahat

16 Juli 2021

Kembali ke Berita

Berita Terkait

Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda